Kamis, 26 Juni 2008

Pengalaman UN 2008 bersama Komunitas HS lain

Menapa Komunitas SekolahRUmah SEKOLAH PELANGI tidak akan bersama-sama anak anggota komunitas lainnya mengikuti UN. Berdasarkan pengalaman 2008 antara lain:
1 ada komunitas yang mendaftarkan anak yang hampir-hampir tidak dibimbing belajarnya, sekedar mau ujian cepat, atau kompetensinya tidak layak, akibatnya harus secara khusus membicarakan kepada Kepsek untuk memperoleh bantuan khusus.
2 ada lembaga yang gengsi mengatakan bahwa bisa ikut UN melalui komunitas sekolahrumah Sekolah Pelangi, cerita kemana-mana termasuk ke beberapa rekan di diknas pusat bahwa mereka sudah punya mitra sekolahformal sendiri tempat mereka ujian sekarang. Bahkan kepada orangtua siswa dan siswa yang ikut ujian mereka tidak pernah memberitahu bahwa siswanya didaftar di Sekolah Pelangi.
3 ada pengurus komunitas yang tanpa etika selalu kontak langsung dengan sekolah mitra dan mengabaikan sekolah pelangi.
4 ada masalah biaya penyelenggaraan yang sudah dikeluarkan tidak diselesaikan komunitas tertentu. memang pengurus komunitas sekolahrumah pelangi sungguh naif, mempercayai segala sesuatu dan tidak hati-hati.

Ibu Erlin dan SBY dan Indonesia DM

Dasar hukum berSekolahRumah

Kepada Yth. Para Pelaku & Pembina Sekolahrumah

PENGANTAR
Salah satu hal yang paling banyak ditanyakan peminat dan pemerhati sekolahrumah adalah perihal landasan hukum sekolahrumah. Apakah dibolehkan pemerintah? Apakah bisa ujian? Bagaimana ijasahnya? Apakah diakui oleh masyarakat? Bisakah melanjutkan ke perguruan tinggi? Dan sebagainya. Berikut ini adalah jawaban UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di negeri kita, ada landasan hukum tidak selalu berarti ada kenyataan.
SEKOLAHRUMAH ADALAH PENDIDIKAN INFORMAL
Sekolahrumah dalam sistem pendidikan nasional adalah SATUAN PENDIDIKAN yang termasuk dalam jalur PENDIDIKAN INFORMAL. Selain pendidikan informal, dalam sisdiknas juga dikenal pendidikan formal dan pendidikan nonformal
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
BAB VI: JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
Bagian Kesatu: Umum
Pasal 13
(1) Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.
Bagian Keenam: Pendidikan Informal
Pasal 27
(1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
(2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
UJIAN NASIONAL PESERTA DIDIK SEKOLAHRUMAH
Sesuai Pasal 27 Ayat 2 UU No. 20/2003, pengakuan terhadap hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar pendidikan nasional. Artinya, peserta didik informal harus dapat mengikuti Ujian Nasional (UN pendidikan formal atau UNPK pendidikan nonformal). Untuk itu peserta didik sekolahrumah harus dapat pindah jalur ke pendidikan formal atau pendidikan informal, hal ini dilindungi undang-undang. Penghambatan perpindahan antar jalur pendidikan adalah menentang undang-undang.
Peserta didik dapat pindah dari satu jalur ke jalur pendidikan lain yang setara. Terutama ini dilakukan jika ingin mengikuti UNPK (melalui PKBM / pendidikan nonformal), atau ingin mengikuti UN (melalui Sekolah / pendidikan formal). Pindah jalur tidak harus setelah satu jenjang pendidikan (dasar SD-SMP atau menengah SMA/SMK) diselesaikan, tetapi secara berkelanjutan.
Perpindahan jalur ke nonformal (PKBM) untuk mengikuti UNPK relatif lebih mudah, tetapi ke pendidikan formal (sekolah) untuk dapat mengikuti UN cukup rumit, yaitu pindah ke sekolah formal mitra sekolahrumah. Sekolah mitra tersebut harus terakreditasi A dan mutasi/ pelimpahan peserta didik dilakukan pada awal tahun ajaran.
BAB III : PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 4
(2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 4
Ayat (2)
Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses pendidikan yang diselenggarakan dengan berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan watak dan kepribadian, serta berbagai kecakapan hidup
BAB IV : HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
Bagian Keempat: Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Pasal 11
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
BAB V: PESERTA DIDIK
Pasal 12
(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;

SATUAN PENDIDIKAN INFORMAL TIDAK WAJIB MEMPEROLEH IJIN PEMERINTAH
Keluarga atau lingkungan/komunitas yang menyelenggarakan sekolahrumah, sebagai suatu satuan pendidikan informal, tidak wajib memperoleh ijin dari pemerintah. Berbeda dengan satuan pendidikan formal dan nonformal, yang wajib memperoleh ijin dan jika tidak akan dikenakan pidana.
Walaupun demikian, sangat baik dan dianjurkan bagi setiap keluarga atau komunitas melaporkan/ mendaftarkan anak-anaknya yang mengikuti jalur pendidikan informal ke Dinas Pendidikan di Kecamatan (jenjang SD) atau di Kabupaten (jenjang SMP & SMA/SMK).
BAB XVII: PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 62
(1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah.
BAB XX: KETENTUAN PIDANA
Pasal 71
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

BELAJAR JARAK JAUH DAN BERMITRA DENGAN SEKOLAH FORMAL
Dengan pengarahan dari Dinas Pendidikan setempat, peserta didik sekolahrumah, perorangan maupun komunitas, dapat dimitrakan dengan sekolah formal terdekat yang telah berakreditasi A.
Penyelenggaraan pembelajaran dapat tetap dilakukan di rumah atau di komunitas secara mandiri dengan mengacu pada program/kurikulum sekolah mitra. Sekolah mitra dapat menyediakan fasilitas proses pembelajaran untuk melengkapi belajar mandiri si peserta didik sekolahrumah. Juga, sekolah mitra melakukan evaluasi (termasuk UN) terhadapnya.
Pedoman kemitraan sekolahrumah dan sekolah formal telah disusun di Pusat Penelitian Kebijakan & Inovasi Pendidikan, Balitbang Depdiknas; tetapi sejauh ini baru draftnya yang ada pada pakar penyusun-penyusunnya. Gosipnya akan dirilis pada bulan April 2008, tetapi belum ada kejelasan lebih jauh.
BAB VI: JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
Bagian Kesepuluh: Pendidikan Jarak Jauh
Pasal 31
(1) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2) Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
(3) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
BAB XVI: EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
Bagian Kesatu: Evaluasi
Pasal 57
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.